BerandaPolitikGawat,Aktivis Anti Korupsin Surati Ketum Partai-Partai Politik Desak Hak Angket di DPR

Gawat,Aktivis Anti Korupsin Surati Ketum Partai-Partai Politik Desak Hak Angket di DPR

Dilansir dari kantor berita cnnindonesia.com ada 50 aktivis antikorupsi hingga mantan pegawai komisi pemberatasan korupsi (KPK) terpantau mengirimi surat kepada sejumlah partai politik untuk mendorong hak angket di DPR terkait dugaan pelaksanaan pemilu 2024.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Februari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya,” demikian bunyi surat itu.

Surat yang diterbitkan pada Jumat (8/3) itu ditujukan kesejumlah partai politik tersebut pada pokoknya meminta kepada partai politik untuk mendorong fraksi-fraksi yang ada disenayan untuk melakukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu tahun 2024.

Ada 3 fungsi yang di miliki DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.Untuk menjalankan fungsinya tersebut, DPR diberikan tiga hak menurut UUD 1945. Dalam hal ini, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam UUD Pasal 20A ayat (2).Tiga hak DPR tersebut juga termaktub di dalam Pasal 79 ayat (1)UU MD3.

Lalu Apa Itu Hak Angket?

Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau sebuah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
  2. alasan penyelidikan.

Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR.Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.

Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments