Pontianak teraspers.com– Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kalimantan Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak menjalin kerjasama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. Silaturahmi yang berlangsung di Aula Biro Hukum Setda pada 05/12/2024, pukul 13.00 WIB, ini menjadi momentum penting untuk membahas implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 173 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum.
Abdul Azis selaku Ketua LBH Pontianak menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengaksesnya secara mudah dan gratis. “Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan pendampingan hukum yang berkualitas bagi masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya.
Bapak Abdul Manaf selaku Kepala Biro Hukum menyambut baik inisiatif LBH Pontianak. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tidak mampu. “Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan merupakan bentuk nyata dari komitmen tersebut,” (abdul mutholib)
RINDI