BerandaPeristiwaPemilihan RT 13 Desa Sangkubang Diduga Terdapat Kecurangan

Pemilihan RT 13 Desa Sangkubang Diduga Terdapat Kecurangan

Mempawah,teraspers.com-Sabtu, 18 Mei 2024 telah dilaksanakan pemilihan RT 13 Desa, Sangkubang, Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten,Mempawah.Dalam pemilihan RT tersebut oleh salah satu masyarakat diduga terdapat kecurangan pasalnya banyak di temukan dokumen Kartu Keluarga (KK) baru yang di buat mendekati pada pemilihan RT tersebut.

“Kami melihat banyak sekali dokumen kartu keluarga baru yang di buat pada bulan dan tanggal dalam waktu dekat pemilihan, serta ditemukan dokumen kartu keluarga berbeda tanggal pengeluaran antara KK Utama orang tua dengan KK baru dari anak-anaknya” ungkap salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya.

“Akibatnya dengan adanya temuan dokumen Kartu Keluarga baru tersebut berdampak kepada perolehan suara salah satu calon kandidat di RT 13 Desa, Sangkubang, tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan adanya dokumen Kartu Keluarga itu sedang dilakukan penyelidikan. Hingga saat ini kejanggalan terus di selidiki karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang dapat merugikan sepihak dan perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk melawan hukum yang berlaku pasalnya, Menurut Pasal 66 UU PDP, setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.Pelaku yang melanggar ketentuan larangan pemalsuan data pribadi berpotensi dijerat Pasal 68 UU PDP yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. Bahkan selain pidana, pelaku bisa dijatuhi pidana tambahan perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian, ungkapnya.

Dengan demikian, ancaman hukuman pemalsuan dokumen bagi pelaku, selain dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dalam KUHP dan UU 1/2023 juga dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar, pungkasnya.

SAN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments